Selasa, 26 Maret 2013

BERIKAN KETERANGAN

Jakarta, kpu.go.id- Ketua KPU, Husni Kamil Manik (kanan) saat memberikan keterangan di hadapan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Selasa (26/3). Bawaslu, Refly Harun dan Ahmad Irawan (keduanya dari Correct) melaporkan KPU kepada DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik terkait sengketa parpol peserta Pemilu 2014. Dalam sidang itu, KPU meminta DKPP menolak seluruh gugatan pihak penggugat dan menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran kode etik. (FOTO KPU/dosen/hupmas. teks/dd/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar