Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Klik Di Sini
(PKPU ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar