Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, serta berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dengan ini diumumkan pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, sebagai berikut :
Pengumuman Nomor: 214/KPU/IV/2013 Klik Di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar