Kegiatan Sosialisasi peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang pada tanggal 28 Maret 2013.Kegiatan tersebut dihadiri oleh 12 partai politik diantaranya : NASDEM, HANURA, DEMOKRAT, PAN, PPP, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, PKB,PKS, PBB DAN PKPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar