Pemilihan Umum adalah sarana melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia serta JURDIL. Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD , DPRD Provinsi dan DPRD KAbupaten/Kota pada Tahun 2014 dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012. Setiap langkah penyelenggaraan Pemilu (termasuk KPPS) akan diawasi oleh Bawaslu atau Panwaslu dan akan dipantau oleh Pemantau Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar