Selasa, 25 Maret 2014

BUKU PANDUAN KPPS 2014


      Pemilihan Umum adalah sarana melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia serta JURDIL. Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD , DPRD Provinsi dan DPRD KAbupaten/Kota pada Tahun 2014 dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012. Setiap langkah penyelenggaraan Pemilu (termasuk KPPS) akan diawasi oleh Bawaslu atau Panwaslu dan akan dipantau oleh Pemantau Pemilu.

Buku Panduan Kpps 230314

http://www.scribd.com/doc/214575414/Buku-Panduan-Kpps-230314

Tidak ada komentar:

Posting Komentar