sebagai tindak lanjut dari rapat kerja pada tanggal 27 April 2016 yang diadakan oleh KPU Provinsi NTT terkait sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota kupang dan wakil walikota, komisioner, sekretaris, dan kasubag KPU kota kupang melakukan rapat kerja di aula KPU Kota Kupang pada hari rabu,4 Mei 2016 membahas tentang rasionalisasi anggaran dan pencermatan PKPU Nomor 3 Tahun 2016..