Minggu, 12 Juni 2016

PEREKRUTAN ANGGOTA PPK DAN PPS SE KOTA KUPANG DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017

Dalam pelaksanaan proses perekrutan anggota ppk dan pps kpu kota kupang melakukan berbagai macam persiapan diantara melakukan pengumuman di tempat - tempat ibadah,pengumuman di kantor camat dan kelurahan.
PENGUMUMAN
No : 110/KPU.Kota-018.434078/VI/2016

Dari                         :   Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang
Ditujukan kepada   :   Seluruh Warga Masyarakat Kota Kupang

Berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017, dengan ini KPU Kota Kupang membuka penerimaan calon anggota PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) dan PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia, berdomisili di wilayah Kecamatan (PPK) dan Kelurahan (PPS) yang bersangkutan.
  2. Berijasah pendidikan minimal SLTA/sederajat.
  3. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Belum pernah menjabat sebagai PPK atau PPS selama 2 (dua) kali periode Pemilu (periode 2005-2009 dan periode 2010-2014).
  6. Persyaratan lainnya serta formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kota Kupang, Jl. RA Kartini, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang pada setiap hari kerja.
2.   Masa Kerja
Masa kerja anggota PPK dan PPS adalah selama 8 (delapan) bulan.
3.   Honorarium
Besarnya honorarium yang diterima setiap bulan adalah sebagai berikut:
  1. Ketua PPK     : Rp 1.850.000,-
  2. Anggota PPK : Rp 1.600.000,-
  3. Ketua PPS     : Rp    900.000,-
  4. Anggota PPS : Rp    850.000,-
4.   Tahapan seleksi
  1. Calon anggota PPK:
§  Pendaftaran di KPU Kota Kupang: 20-25 Juni 2016.
§  Seleksi Administrasi: 26-30 Juni 2016.
§  Seleksi Tertulis: 9 Juli 2016.
§  Wawancara: 15-17 Juli 2016.
  1. Calon anggota PPS:
§  Pendaftaran di Kelurahan: 20-29 Juni 2016.
§  Seleksi Administrasi: 27 Juni – 8 Juli 2016.
§  Wawancara: 11-17 Juli 2016.
5.   Pelantikan anggota PPK dan PPS terpilih: 20 Juli 2016.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi maklum






RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENGELOLAAN DATA PEMILIH, PENCALONAN SERTA PEMBENTUKAN PPK DAN PPS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017

Kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan,program dan jadwal pengelolaan data pemilih,pencalonan serta pembentukan PPKdan PPS berlangsung di hotel amaris pada hari senin, 6 juni 2016,kegiatan tersebut membahas banyak hal diantaranya :
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Nomor : 07/ BA/V/2016 tanggal 22 Mei 2016, maka di umumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 yaitu sebanyak 263.719 (dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan belas ) Jiwa.
2. Presentase dukungan syarat bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 adalah 8,5% (delapan koma lima persen) dari jumlah DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
3. Jumlah minimal syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 sebanyak 22.417 (dua puluh dua ribu empat ratus tujuh belas) jiwa.
4. Jumlah dukungan minimal harus tersebar di lebih dari 3 (tiga) Kecamatan dari 6 (enam) Kecamatan di Kota Kupang;
Bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 agar berkoordinasi/ konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang tentang cara pengelolaan syarat dukungan.





LAUNCHING PILKADA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017

Kpu Kota Kupang melaunching  tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Kupang Tahun 2017 di taman nostalgia pada hari jumat 27 Mei 2016. Launching tahapan pilkada tersebut juga bagian dari mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa proses tahapan pilkada sudah dimulai.Ribuan masyarakat kota kupang menghadiri dan menyaksikan acar launching tahapan pemilu dengan penuh antusias.