PENGUMUMAN
No : 110/KPU.Kota-018.434078/VI/2016
Dari
: Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang
Ditujukan
kepada : Seluruh Warga
Masyarakat Kota Kupang
Berkenaan
dengan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kupang Tahun 2017, dengan ini KPU Kota Kupang membuka penerimaan calon anggota PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) dan PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum
- Warga
Negara Indonesia, berdomisili di wilayah Kecamatan (PPK) dan Kelurahan
(PPS) yang bersangkutan.
- Berijasah
pendidikan minimal SLTA/sederajat.
- Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Belum
pernah menjabat sebagai PPK atau PPS selama 2 (dua) kali periode Pemilu
(periode 2005-2009 dan periode 2010-2014).
- Persyaratan
lainnya serta formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kota
Kupang, Jl. RA Kartini, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang pada setiap hari
kerja.
2. Masa Kerja
Masa kerja
anggota PPK dan PPS adalah selama 8 (delapan) bulan.
3. Honorarium
Besarnya
honorarium yang diterima setiap bulan adalah sebagai berikut:
- Ketua
PPK : Rp 1.850.000,-
- Anggota
PPK : Rp 1.600.000,-
- Ketua
PPS : Rp 900.000,-
- Anggota
PPS : Rp 850.000,-
4. Tahapan seleksi
- Calon anggota PPK:
§ Pendaftaran
di KPU Kota Kupang: 20-25 Juni 2016.
§ Seleksi
Administrasi: 26-30 Juni 2016.
§ Seleksi
Tertulis: 9 Juli 2016.
§ Wawancara:
15-17 Juli 2016.
- Calon anggota PPS:
§ Pendaftaran
di Kelurahan: 20-29 Juni 2016.
§ Seleksi
Administrasi: 27 Juni – 8 Juli 2016.
§ Wawancara:
11-17 Juli 2016.
5. Pelantikan anggota PPK dan PPS terpilih: 20 Juli 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar