Minggu, 12 Juni 2016

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENGELOLAAN DATA PEMILIH, PENCALONAN SERTA PEMBENTUKAN PPK DAN PPS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017

Kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan,program dan jadwal pengelolaan data pemilih,pencalonan serta pembentukan PPKdan PPS berlangsung di hotel amaris pada hari senin, 6 juni 2016,kegiatan tersebut membahas banyak hal diantaranya :
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Nomor : 07/ BA/V/2016 tanggal 22 Mei 2016, maka di umumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 yaitu sebanyak 263.719 (dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan belas ) Jiwa.
2. Presentase dukungan syarat bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 adalah 8,5% (delapan koma lima persen) dari jumlah DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
3. Jumlah minimal syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 sebanyak 22.417 (dua puluh dua ribu empat ratus tujuh belas) jiwa.
4. Jumlah dukungan minimal harus tersebar di lebih dari 3 (tiga) Kecamatan dari 6 (enam) Kecamatan di Kota Kupang;
Bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 agar berkoordinasi/ konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang tentang cara pengelolaan syarat dukungan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar