Minggu, 12 Juni 2016

PEREKRUTAN ANGGOTA PPK DAN PPS SE KOTA KUPANG DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017

Dalam pelaksanaan proses perekrutan anggota ppk dan pps kpu kota kupang melakukan berbagai macam persiapan diantara melakukan pengumuman di tempat - tempat ibadah,pengumuman di kantor camat dan kelurahan.
PENGUMUMAN
No : 110/KPU.Kota-018.434078/VI/2016

Dari                         :   Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang
Ditujukan kepada   :   Seluruh Warga Masyarakat Kota Kupang

Berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017, dengan ini KPU Kota Kupang membuka penerimaan calon anggota PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) dan PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia, berdomisili di wilayah Kecamatan (PPK) dan Kelurahan (PPS) yang bersangkutan.
  2. Berijasah pendidikan minimal SLTA/sederajat.
  3. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Belum pernah menjabat sebagai PPK atau PPS selama 2 (dua) kali periode Pemilu (periode 2005-2009 dan periode 2010-2014).
  6. Persyaratan lainnya serta formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kota Kupang, Jl. RA Kartini, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang pada setiap hari kerja.
2.   Masa Kerja
Masa kerja anggota PPK dan PPS adalah selama 8 (delapan) bulan.
3.   Honorarium
Besarnya honorarium yang diterima setiap bulan adalah sebagai berikut:
  1. Ketua PPK     : Rp 1.850.000,-
  2. Anggota PPK : Rp 1.600.000,-
  3. Ketua PPS     : Rp    900.000,-
  4. Anggota PPS : Rp    850.000,-
4.   Tahapan seleksi
  1. Calon anggota PPK:
§  Pendaftaran di KPU Kota Kupang: 20-25 Juni 2016.
§  Seleksi Administrasi: 26-30 Juni 2016.
§  Seleksi Tertulis: 9 Juli 2016.
§  Wawancara: 15-17 Juli 2016.
  1. Calon anggota PPS:
§  Pendaftaran di Kelurahan: 20-29 Juni 2016.
§  Seleksi Administrasi: 27 Juni – 8 Juli 2016.
§  Wawancara: 11-17 Juli 2016.
5.   Pelantikan anggota PPK dan PPS terpilih: 20 Juli 2016.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi maklum






RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENGELOLAAN DATA PEMILIH, PENCALONAN SERTA PEMBENTUKAN PPK DAN PPS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017

Kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan,program dan jadwal pengelolaan data pemilih,pencalonan serta pembentukan PPKdan PPS berlangsung di hotel amaris pada hari senin, 6 juni 2016,kegiatan tersebut membahas banyak hal diantaranya :
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Nomor : 07/ BA/V/2016 tanggal 22 Mei 2016, maka di umumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 yaitu sebanyak 263.719 (dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan belas ) Jiwa.
2. Presentase dukungan syarat bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 adalah 8,5% (delapan koma lima persen) dari jumlah DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
3. Jumlah minimal syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2017 sebanyak 22.417 (dua puluh dua ribu empat ratus tujuh belas) jiwa.
4. Jumlah dukungan minimal harus tersebar di lebih dari 3 (tiga) Kecamatan dari 6 (enam) Kecamatan di Kota Kupang;
Bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 agar berkoordinasi/ konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang tentang cara pengelolaan syarat dukungan.





LAUNCHING PILKADA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017

Kpu Kota Kupang melaunching  tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Kupang Tahun 2017 di taman nostalgia pada hari jumat 27 Mei 2016. Launching tahapan pilkada tersebut juga bagian dari mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa proses tahapan pilkada sudah dimulai.Ribuan masyarakat kota kupang menghadiri dan menyaksikan acar launching tahapan pemilu dengan penuh antusias.








Rabu, 04 Mei 2016

RAPAT KERJA PEMBAHASAN KEPUTUSAN KPU TENTANG TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WALIKOTA KUPANG TAHUN 2017

sebagai tindak lanjut dari rapat kerja pada tanggal 27 April 2016 yang diadakan oleh KPU Provinsi NTT terkait sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota kupang dan wakil walikota, komisioner, sekretaris, dan kasubag KPU kota kupang melakukan rapat kerja di aula KPU Kota Kupang pada hari rabu,4 Mei 2016 membahas tentang rasionalisasi anggaran dan pencermatan PKPU Nomor  3 Tahun 2016..



Minggu, 24 April 2016

KPU KOTA KUPANG MERIAHKAN HUT KOTA KUPANG KE 20

Kota Kupang adalah sebuah kotamadya dan sekaligus ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kotamadya ini adalah kota yang terbesar di Pulau Timor yang terletak di pesisir Teluk Kupang, bagian barat laut pulau Timor. Sebagai kota terbesar di provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dipenuhi oleh berbagai suku bangsa. Suku yang signifikan jumlahnya di "Kota Kupang" adalah suku Timor, Rote, Sabu, Tionghoa, Flores dan sebagian kecil pendatang dari Bugis dan Jawa. Dalam memeriahkan HUT Kota Kupang,sudah cukup banyak kegiatan yang dilakukan,salah satu kegiatan HUT Kota Kupang yakni karnaval yang berlangsung pada hari Jumat (22 April 2016 ) siang pukul 13.30 wita. Dalam kegiatan karnaval, KPU Kota Kupang ikut terlibat sekaligus mensosialisasikan Pilkada serentak walikota dan wakil walikota Kupang Tahun 2017.






Minggu, 17 April 2016

DATA PEMILIH

Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2017 akan segera dimulai, data pemilih yang akan digunakan adalah data pemilu Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014.Hal ini bertujuan untuk menggunakan data terbaru dari pemilu terakhir yang akan disesuaikan/disandingkan/digabungkan dengan data dari Departemen Dalam Negeri Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan hasil proses terbaru yang secara rutin dilakukan oleh Depdagri setiap tahun. Komisi Pemilihan dan kementrian dalam negeri bekerjasama untuk memperbaiki data pemilih tersebut. dengan kerjasama ini maka diharapkan data pendudukan akan semakin update dan selalu terbarui. Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dalam menindaklanjuti instruksi KPU kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dan Kota  sebagaimana tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016. KPU Kota Kupang juga terus berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) untuk bekerjasama melalui migrasi dan pergerakan penduduk. walaupun pada akhirnya nanti menyerhkan data pemilih pilkada adalah kementerian dalam negeri.
Dalam Pilkada serentak tidak ada lagi sistem DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) yang diserahkan dari Disdukcapil, tapi sistemnya semua tersentral dari sistem data kependudukan di kemendagri. prosesnya memberikan data penduduk kriteria pemilih kepada KPU Ri, kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten serta kota yang menyerlenggarakan pilkada. Nantinya, data tersebut dijadika data awal pemilih untuk terus di mutakhirkan dan diverifikasi beberapa kali sesuai arahan KPU-RI, sampai akhirnya nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap ( DPT) pada Pemilihan Walikota mendatang.
Jumlah DPT pada pilpres terakhir : 263.719 pemilih dan DPK sebanyak 1.023.

Untuk mengetahu perkembangan jumlah penduduk dapat akses ke : http://www.gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/



Kabupaten/Kota : KOTA KUPANG Data per 29 Desember 2015
ProvinsiNUSA TENGGARA TIMUR
Kabupaten/KotaKOTA KUPANG
Jumlah Kecamatan6
Jumlah Desa0
Jumlah Kelurahan51
Jumlah Penduduk434,509
Jumlah KK108,413
Luas Wilayah (km2)157.27

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan KPU tersebut dapat diunduh :DOWNLOAD